• Beranda
  • Berita
  • Gubernur: Pengajuan PSBB di Jabar berdasarkan peta persebaran corona

Gubernur: Pengajuan PSBB di Jabar berdasarkan peta persebaran corona

6 April 2020 18:27 WIB
Gubernur: Pengajuan PSBB di Jabar berdasarkan peta persebaran corona
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat koordinasi penanggulangan COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (6/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)

karena apapun yang Jakarta lakukan kita harus satu frekuensi. Dalam satu aglomerasi penyebaran itu harus satu keputusan

Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengatakan pemprov setempat akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat berdasarkan data sebagai argumentasinya atau pengajuannya berdasarkan peta persebaran virus corona baru (COVID-19).

“Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita 'exercise' berdasarkan data yang kita terima (dari daerah, red.),” katanya usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat di Bandung, Senin.

Ia mengatakan data yang tidak lengkap membuat sulit pengajuan PSBB.

“Kalau datanya tidak lengkap, kita susah melengkapi argumentasi PSBB kepada pemerintah pusat,” lanjut dia.

Kang Emil, sapaan akrabnya, menambahkan pihaknya kini masih menunggu laporan hasil tes masif COVID-19 lewat rapid diagnostic test (RDT) guna melihat peta sebaran dan pola-pola baru yang ada.

Hasil tersebut kemudian akan dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait dengan PSBB di Jabar.

Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Belum ada daerah disetujui untuk lakukan PSBB

Untuk itu, ia mengimbau kepala daerah segera melaporkan hasil tes masif di masing-masing kabupaten/kota.

“Saya imbau kepala daerah untuk mengecek ke Dinkes (Dinas Kesehatan) masing-masing, melaporkan (ke Pemda Provinsi Jabar, red.) secepatnya. Semakin cepat data itu masuk, semakin mudah kita memetakan (COVID-19, red.),” ujar dia.

Kang Emil juga menyebutkan PSBB di Jabar akan memprioritaskan daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta agar langkah yang diambil bisa disesuaikan dengan Pemda DKI Jakarta.

“Urusan PSBB, (Pemda Provinsi Jabar, red.) mendahulukan (daerah, red.) yang nempel Jakarta dulu, karena apapun yang Jakarta lakukan kita harus satu frekuensi. Dalam satu aglomerasi penyebaran itu harus satu keputusan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya telah menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan pembatasan sosial dan fisik di daerah.

Rencana itu, kata Kang Emil, telah disetujui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar melalui koordinasi dengan kepolisian di bawahnya.

“Kita menyepakati agar merencanakan jam malam. Kami mengarahkan kepada kabupaten/kota untuk segera melakukan upaya perlakuan jam malam, bagian dari proses mendisiplinkan dan PSBB di wilayah Jabar. Tadi sudah disetujui oleh Pak Kapolda, asal berkoordinasi dengan kepolisian di bawah Polda,” katanya.

Baca juga: Kota Malang bersiap lakukan pembatasan sosial berskala besar
Baca juga: Kabareskrim minta masyarakat patuhi aturan PSBB
Baca juga: Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 atur pelaksanaan PSBB

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020