Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Adnas mengimbau masyarakat setempat mematuhi Maklumat Kapolri dan mengikuti kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona dengan tetap berada di rumah.personel jangan lupa memperhatikan kesehatan pribadi dan keluarga, ikuti protokol kesehatan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah maupun internal Pusdokkes Polri
"Kita wajib bersyukur, bahwa hingga saat ini Gorontalo belum ada yang dinyatakan positif terjangkit virus corona, kondisi ini tentu harus dipertahankan," ujar dia di Gorontalo, Senin.
Ia menegaskan polisi harus terus hadir untuk memberikan imbauan dan tindakan tegas secara terukur agar masyarakat patuh terhadap kebijakan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Kapolri untuk membatasi kegiatan, sedangkan jika tidak ada hal yang mendesak lebih baik di rumah.
"Imbauan serta tindakan tegas terukur yang kita lakukan adalah untuk kepentingan keselamatan masyarakat, oleh karena itu lakukan terus, kemas dengan bahasa yang humanis, dan tentu ini tidak mudah mengingat karakter masyarakat yang beraneka ragam, namun tetap kita harus lakukan demi keselamatan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Polri siap tangani kejahatan selama PSBB
Ia mengatakan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi.
Selain itu, ia berpesan kepada personelnya untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
"Saya berpesan kepada personel jangan lupa memperhatikan kesehatan pribadi dan keluarga, ikuti protokol kesehatan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah maupun internal Pusdokkes Polri," kata dia.
Ia mencontohkan hal tersebut, seperti penggunaan masker, rajin mencuci tangan, usai bertugas saat kembali ke rumah segara memberishkan diri dengan cara mandi untuk selanjutnya berkumpul dengan keluarga, membudayakan hidup bersih dan sehat, serta olahraga dan istirahat yang cukup.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan kepolisian setempat beserta jajaran akan terus menggelar kegiatan imbauan berskala besar sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
"Kegiatan ini tetap akan dilaksanakan sebagaimana petunjuk dan arahan Bapak Kapolda, mengingat kegiatan ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap tinggal di rumah saja, jika memang tidak ada kegiatan yang mendesak karena untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 maka harus jaga jarak, hindari kerumunan, dan semua itu akan berjalan efektif apabila kita tinggal di rumah," katanya.
Baca juga: Polri: Penegakan hukum tetap kedepankan "physical distancing"
Baca juga: Polri: pencopotan Kapolsek Kembangan konsekuensi langgar Maklumat
Baca juga: Kapolri segera terbitkan TR "SOP" pelaksanaan instruksi Kapolri
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020