Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetyani menginginkan agar alokasi anggaran untuk aspek kesehatan diperbesar karena bidang tersebut dinilai paling esensial dibandingkan sektor lainnya dalam menanggulangi wabah COVID-19.Alokasi untuk kesehatan seharusnya mendapat porsi lebih besar
"Alokasi untuk kesehatan seharusnya mendapat porsi lebih besar," kata Netty Prasetyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa keputusan pemerintah terkait Keppres No 11/2020 juga dibarengi dengan kesiapan pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun.
Jumlah tersebut, lanjutnya, memiliki alokasi pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun, stimulus perpajakan dan kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun, jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun, dan sementara porsi anggaran kesehatan Rp75 triliun atau sekitar 18,5 persen dari total anggaran.
"Apakah dengan angka 75 triliun ini, pemerintah sudah menghitung dengan benar kebutuhan lapangan? Bukankah kita tahu banyak rumah sakit dan tenaga kesehatan mengeluhkan kurang dan langkanya APD, masker, serta alat dan bahan lainnya? Belum lagi soal minimnya ruang isolasi di rumah sakit dan dukungan moril yang harus diberikan pada para tenaga kesehatan," ucapnya.
Netty mempertanyakan prioritas anggaran terhadap sektor ekonomi, karena menurut dia, hal yang sekarang harus lebih difokuskan adalah penanganan krisis di bidang kesehatan.
Menurut dia, bangsa Indonesia bisa membangun pemulihan ekonomi dengan prinsip gotong royong dan berpihak pada ekonomi kerakyatan "setelah badai berlalu".
Ia mengusulkan pula agar pemerintah harus selalu memutakhirkan laporan penanganan COVID-19, termasuk laporan keuangan melalui kanal resmi yang dapat diakses publik. "Mari kita bangun kepercayaan rakyat dengan sikap transparan dan akuntabel," kata Netty.
Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP sebelumnya menginginkan agar kewenangan yang ditambahkan kepada Kemenkeu, OJK, BI dan LPS dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu dapat diperjelas syarat dan ketentuannya.
"Jangan saat dibuat kewenangan tersebut dilaksanakan barulah dibuat justifikasi, barulah kasih syarat dan ketentuan," kata Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual dengan Menteri Keuangan, Senin (6/4).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini merujuk pada sejumlah pasal pada Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam Pasal 15 ayat 1 poin a, mengatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diberikan kewenangan menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah.
Terkait dengan program prioritas dalam penanganan COVID-19, Dolfie mengemukakan agar pemerintah harus mengutamakan penanganan kesehatan.
Baca juga: Menkes tetapkan PSBB di DKI Jakarta
Baca juga: Pakar: Lebih baik pangkas anggaran infrastruktur dibanding riset
Baca juga: Presiden minta penyaluran bantuan sosial saat COVID-19 dibuat praktis
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020