• Beranda
  • Berita
  • Legislator puji langkah penetapan PSBB DKI Jakarta

Legislator puji langkah penetapan PSBB DKI Jakarta

7 April 2020 12:46 WIB
Legislator puji langkah penetapan PSBB DKI Jakarta
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. (ANTARA/Dewanto Samodro)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memuji langkah pemerintah yang menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

"Penerapan ini diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Agar bisa berjalan efektif, segala hal yang berkaitan harus dipersiapkan dengan baik," kata Saleh di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Pemerintah harus tegas dan konsisten menegakkan aturan. Masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu.

Baca juga: Jokowi minta kementerian perbanyak program padat karya tunai

Bahkan, bila memungkinkan, semua orang diminta berdiam diri di dalam rumah. Tidak boleh ke luar rumah kecuali ada urusan yang sangat penting dan mendesak.

"Pintu masuk dan ke luar DKI Jakarta harus betul-betul dijaga. Mobilitas orang harus betul-betul dibatasi," tuturnya.

Bila memang ada aktivitas ke luar masuk di wilayah DKI Jakarta, Saleh meminta dipastikan masih berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga ibu kota, termasuk pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya.

"Aparat keamanan harus memberikan sanksi kalau ada yang melanggar. Sanksi yang diterapkan harus bisa memberikan efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat," katanya.

Meskipun harus tegas, Saleh meminta pemberian sanksi bagi pelanggar PSSB harus dengan pendekatan yang humanis, bukan represif. 

Baca juga: Menkes tetapkan PSBB di DKI Jakarta
Baca juga: Saat PSBB, MUI ajak penguatan ketahanan hidup bertetangga
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, NU Papua imbau warga tunda mudik Lebaran

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020