Realokasi anggaran ini sesuai amanat Bapak Presiden
Kementerian Perindustrian merealokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp113,15 miliar untuk mendorong produktivitas pelaku industri dalam negeri, yang tengah menghadapi pandemi COVID-19.
Dari total realokasi anggaran tersebut, sebanyak 81 persen atau Rp92 miliar bakal disalurkan untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).
“Realokasi anggaran ini kami konsentrasikan untuk memacu dunia usaha, dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenperin jaga produktivitas industri guna penuhi kebutuhan konsumen
Menperin menyampaikan hal itu pada rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Menurut Menperin, realokasi anggaran yang disiapkan oleh kementeriannya sudah maksimal, meskipun nilainya tidak terlalu besar karena anggaran Kemenperin dalam APBN 2020 hanya Rp2,9 triliun.
Oleh karena itu, Agus berharap kepada legislator khususnya Komisi VI DPR RI dapat mendukung rencana realokasi anggaran tersebut.
“Realokasi anggaran ini sesuai amanat Bapak Presiden. Tentu dari kami, Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam implementasinya bekerja sama dengan Anggota Komisi VI DPR agar program ini bisa berjalan dengan baik,” paparnya.
Sehingga, seluruh program pemerintah, terutama dalam percepatan penanganan COVID-19 bisa dilaksanakan sesuai sasaran.
Menteri Agus menyampaikan, realokasi anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak COVID-19, antara lain akan digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru IKM pada daerah terdampak COVID-19.
Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika dan alat angkut yang terdampak COVID-19.
Lebih lanjut, Menperin menyebutkan, rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin, terdiri atas Sekertariat Jenderal sebesar Rp707 juta.
Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi anggaran sebesar Rp4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp4,86 miliar.
Lalu, untuk Ditjen IKMA merealokasi anggaran sebesar Rp92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp60 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp5,7 miliar, serta Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp105,5 juta.
Dari hasil kesimpulan rapat, Komisi VI DPR RI mengapresiasi dan mendukung langkah dan upaya refocusing dan realokasi anggaran Kemenperin tahun 2020 untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang manfaatnya langsung kepada masyarakat dan penanganan pandemi COVID-19.
Baca juga: Menperin minta industri tekstil dan otomotif bantu tanggulangi Corona
Baca juga: Kemenperin sebut pelaku IKM mampu produksi masker dan APD
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020