Dandim 0504/Jakarta Selatan Kolonel Arhanud Tony Aris Setyawan mengatakan bantuan paket sembako yang disalurkan oleh anggotanya adalah bantuan dari Ketua Persit KCK Kodam Jaya.
"Bantuan paket sembako dari Ketua Persit KCK Kodam Jaya dibagikan untuk 175 kepala keluarga di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan dan Kecamatan Tebet," kata Tony.
Ia mengatakan paket sembako berisi beras, gula, minyak goreng, susu kental manis, teh, mi instan, kecap manis dan sarden kalengan dibagikan secara gratis kepada masyarakat prasejahtera yang memiliki penghasilan harian.
Menurut Tony, warga berpenghasilan harian tersebut terdampak pademi COVID-19 dan kehilangan sumber pendapatannya.
Baca juga: PSBB di DKI akan diperluas hingga kendaraan pribadi
Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kodim 0504/Jakarta Selatan bersama anggota Polrestro Jaksel turun ke lapangan menyalurkan bantuan tersebut guna meringankan beban warga prasejahtera yang terdampak pademi virus corona baru (COVID-19).
"Tidak rutin sifatnya untuk membantu golongan masyarakat yang pendapatan harian, yang tentunya terdampak karena 'social distancing," kata Tony.
Saat menyalurkan bantuan, anggota Kodim 0504/Jakarta Selatan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker, sarung tangan dan menjaga jarak fisik.
Penyaluran bantuan dengan cara dari pintu ke pintu dan anggota mengantarkan langsung paket sembako. Kegiatan ini juga didukung oleh anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kodim 0504/Jaksel siap kerahkan personel untuk pelaksanaan PSBB
Baca juga: Polisi bagikan sembako gratis ke pengemudi ojek daring Tony menambahkan, bantuan paket sembako juga disalurkan kepada 175 kepala keluarga di wilayah Kodim 0505/Jakarta Timur.
Sebelumnya pada 3 April 2020, Kodim 0504/Jakarta Selatan juga melaksanakan Operasi Pangan Gratis bersama TNI di wilayah Jagakarsa. Bantuan tersebut berisi beras 5 kg untuk 1.400 kepala keluarga, masker dan hand sanitizer.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jaktim tunggu arahan pemprov
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020