setempat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta di Kota Bogor, Selasa, mengatakan, sejumlah kebijakan yang telah diputuskan dan diterapkan tersebut meliputi,
pertama, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang imbauan "social distancing" serta meliburkan sekolah dari TK/PAD hingga SMA/SMK/MA sejak 16 Maret hingga 28 Maret dan kemudian diperpanjang lagi.
Kedua, membentuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor. Ketiga, menyiapkan anggaran biaya tidak terduga (BTT) melalui tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Yakni, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta pergeseran anggaran dari semua OPD untuk penanganan COVID-19.
Keempat, ketersediaan pelayanan kesehatan dan RSUD untuk merawat orang dalam pemantauan (OPD), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19.
Kelima, menerbitkan 13 kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Kota Bogor, termasuk imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat serta kesepakatan terhadap pembatasan kegiatan keagamaan di Kota Bogor.
Baca juga: Bogor segera usulkan penerapan PSBB ke pemerintah pusat
Baca juga: Pemkot Bogor siap alokasikan Rp300 miliar untuk penanganan COVID-19
Sedangkan penyampaian dari DPRD Kota Bogor adalah, pertama, menyarankan Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait rencana pembentukan RW Siaga Corona.
Kedua, memberikan penjelasan dan transparansi tentang penggunaan anggaran BTT COVID-19 di Kota Bogor. Ketiga, perlu adanya kajian mitigasi dampak ekonomi dan sosial untuk mendukung penerapan PSBB di Kota Bogor.
Keempat, Pemerintah Kota Bogor agar membuat parameter bagi penerima bantuan dana terdampak COVID-19 di Kota Bogor. Kelima, DPRD siap dilakukan pemotongan dana perjalanan dinas untuk mendukung penanganan COVID-19 melalui pergeseran anggaran dan segera melakukan perubahan APBD untuk mendukung Pemkot Bogor.
Keenam, DPRD meminta Pemerintah Kota Bogor mengimplementasikan kebijakannya yang terkait dengan penanganan COVID-19 lebih masif.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020