MUI NTB terbitkan maklumat terkait salat Jumat

7 April 2020 21:31 WIB
MUI NTB terbitkan maklumat terkait salat Jumat
Ilustrasi logo Majelis Ulama Indonesia. (ANTARANews)
Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Barat menerbitkan maklumat terkait dengan simpang siurnya wacana shalat Jumat diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Ketua MUI NTB, Prof Syaiful Muslim, yang dihubungi di Mataram, Selasa menjelaskan wilayah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar "Coronavirus disease" (COVID-19) oleh pihak berwenang tetap wajib melaksanakan shalat Jumat, dan shalat berjamaah lima waktu di masjid atau mushalla seperti biasa.

"Dasar hukum shalat Jumat sejak diberlakukan shalat Jumat oleh Nabi Muhammad SAW, sampai dengan kiamat, kecuali dalam hal-hal tertentu. Dan MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2020 yang menjelaskan siapa saja yang boleh tidak shalat Jumat," katanya.

Ia mengatakan umat muslim boleh melaksanakan shalat Jumat karena ada wabah Covid-19 sesuai dengan yang dijelaskan dalam fatwa MUI tersebut.

Oleh sebab itu, isi maklumat yang diterbitkan juga menjelaskan bahwa wilayah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan yang tidak aman/tinggi terpapar COVID-19 oleh pihak yang berwenang (pemerintah), wajib mengerjakan sHalat Dzuhur sebagai pengganti salat Jumat, dan shalat-shalat serta kegiatan ibadah lainnya di rumah masing-masing.

"Itulah yang perlu kami jelaskan. Jadi yang pertama itu hukum shalat Jumat dalam kaitan daerah yang tidak terkena zona merah COVID-19. Yang tahu mana daerah zona merah atau tidak adalah mereka yang membidanginya dalam hal ini pemerintah, kalau MUI tidak tahu," ujarnya.

Dalam maklumat yang diterbitkan pada 6 April 2020 tersebut, MUI NTB juga mengimbau umat muslim tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban untuk ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit.

Selain itu, bagi umat yang sudah terpapar virus Corona wajib mengisolasi diri. Baginya wajib shalat Dzuhur di rumah sebagai ganti shalat Jumat. Haram shalat Jumat di masjid baginya.

"Kepada pasien yang dinyatakan sembuh oleh pihak berwenang (pemerintah), masyarakat wajib menerima dan memperlakukan sebagai mana biasanya," ucap Syaiful.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB itu juga mengajak umat muslim untuk taubat nasuha, perbanyak membaca Al Quran, berzikir dan membaca shalawat.

Syaiful juga mengajak umat Islam melaksanakan "Qunut Nazilah" pada setiap shalat Jumat dan shalat lima waktu, serta menganjurkan untuk selalu menjaga wudhu.
Baca juga: Kemarin, dari tidak jumatan tiga kali hingga penanganan COVID-19
Baca juga: MUI: Jakarta kawasan boleh tidak shalat Jumat
Baca juga: DMI Jakarta kembali serukan pembatasan aktivitas ibadah di masjid
Baca juga: Pemkab Lumajang umumkan maklumat peniadaan Salat Jumat di zona merah

Pewarta: Awaludin
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020