• Beranda
  • Berita
  • Taksi daring masih boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta

Taksi daring masih boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta

7 April 2020 21:55 WIB
Taksi daring masih boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan bahwa taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai Jumat (10/4).

Namun ada sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi "online" mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Anies menambahkan, mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut

"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur secara detail. Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.

Baca juga: Anies terapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat
Baca juga: PSBB di DKI akan diperluas hingga kendaraan pribadi

Mengenai nasib pengemudi ojek "online"  menurut Anies, hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang saja saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Untuk delivery barang itu confirm boleh," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi menyetujui PSBByang diajukan Anies Baswedan setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Baca juga: PSBB Jakarta diharapkan diperluas ke Bodetabek

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020