PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mewajibkan penumpang di area stasiun maupun kereta menggunakan masker sesuai dengan imbauan pemerintah.Hal ini sejalan dengan anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk memakai masker
"Hal ini sejalan dengan anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk memakai masker ketika keluar rumah, termasuk ketika menggunakan transportasi umum guna menekan penyebaran virus corona (COVID-19)," kata Manajer Humas KAI Daop 9 Mahendro Trang Bawono dalam siaran pers yang diterima di Kabupaten Jember, Jatim, Selasa.
Menurutnya kewajiban penggunaan masker tersebut akan diterapkan mulai 12 April 2020 dan apabila didapati penumpang yang tidak menggunakan masker saat proses boarding, maka penumpang tersebut dilarang naik KA.
"Penumpang yang kami tolak tersebut akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen, sehingga kami imbau masyarakat pengguna jasa kereta api untuk mematuhi aturan tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci, sedangkan masker sekali pakai seperti masker bedah dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular COVID-19.
"Penggunaan masker di lingkungan stasiun maupun di atas KA sendiri telah dilakukan oleh para petugas dari PT KAI agar efektif dalam menekan penyebaran virus corona," katanya.
KAI Daop 9, lanjut dia, mengimbau pengguna jasa kereta api untuk mematuhi anjuran pemerintah tentang penggunaan masker ketika di luar rumah atau naik transportasi umum.
"Kami juga sudah melakukan langkah-langkah antisipatif dan preventif guna menekan penyebaran COVID-19, salah satunya dengan pembatasan kapasitas penumpang pada rangkaian KA," katanya.
Ia menjelaskan semua rangkaian kereta api baik itu KA jarak jauh, menengah, maupun lokal dibatasi secara sistem hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia diberlakukan mulai 2 April 2020.
Sebelumnya, KAI Jember juga sudah membatalkan empat perjalanan KA akibat penurunan jumlah penumpang secara signifikan yakni Logawa rute Jember-Purwokerto, Mutiara Timur rute Banyuwangi-Surabaya, Pandanwangi rute Jember-Banyuwangi, dan Pandanwangi rute Banyuwangi-Jember.
"Meskipun terdapat pembatalan empat perjalanan KA serta pembatasan kapasitas penumpang, KAI Daop 9 Jember tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi KA dengan segala protokol pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan," tuturnya.
KAI juga memperpanjang masa pengembalian bea tiket 100 persen hingga 4 Juni dan hal itu dilakukan guna mengakomodasi penumpang yang ingin membatalkan tiketnya.
"Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100 persen juga berlaku bagi penumpang empat KA yang dibatalkan operasinya mulai 1-30 April 2020," katanya.
Mahendro mengimbau masyarakat melakukan pembatalan tiket secara daring menggunakan aplikasi KAI Access untuk mempermudah proses pembatalan tiket KA dan tidak perlu datang ke loket stasiun.
"Beli tiket di manapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi KAI Access," ujarnya.
Baca juga: KAI Jember kembalikan bea tiket pembatalan selama darurat COVID-19
Baca juga: KAI Daop Jember mulai layani tiket mudik Lebaran 2020
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020