"Transportasi di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum dan akan dibatasi jam operasional dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Tak hanya pengurangan jam operasional saja, Anies juga menerangkan bahwa akan ada aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam angkutan umum.
"Kapasitas kendaraan turun 50 persen. Jadi kalau bus bisa diisi 50 penumpang itu jadi cuma 25 orang. Dibatasi jam dan dikurangi penumpang," ujarnya.
Dia mengatakan pemberlakuan penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan efektif mulai hari Jumat (10/4) mendatang. Nantinya juga akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB.
"Kami akan melakukan tindakan tegas
Memastikan PSBB dipatuhi masyarakat. Kegiatan patroli akan dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Anies terapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat
Baca juga: Anies: Dua hari ke depan jadi masa sosialisasi PSBB
Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4) pagi menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Baca juga: Taksi daring masih boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta
Baca juga: PSBB di DKI akan diperluas hingga kendaraan pribadi
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020