• Beranda
  • Berita
  • Jaga jarak, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi saat PSBB di DKI

Jaga jarak, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi saat PSBB di DKI

7 April 2020 22:49 WIB
Jaga jarak, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi saat PSBB di DKI
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, namun harus tetap mematuhi aturan jaga jarak.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Warga DKI dilarang berkumpul lebih dari 5 orang

Anies menambahkan bahwa penerapan PSBB di Jakarta mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang. Ada beberapa hal yang diatur dalam PSBB, seperti pengurangan jam operasional angkutan umum, tidak diizinkannya kerumunan lebih dari lima orang, sampai pembatasan menggelar acara perayaan.

"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.

Anies mengatakan akan ada sanksi tegas dari aparat kepolisian bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kegiatan patroli akan dilaksanakan. Ini untuk kepentingan kita semua kalau kita menaati insyaallah penyebaran COVID-19 bisa dihentikan," imbuhnya.

Baca juga: Kegiatan perayaan dilarang selama PSBB di Jakarta

Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Baca juga: Anies akan menghukum warga yang melanggar PSBB

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020