Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah besar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya.Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor KUA kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, perayaannya ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Transportasi umum di Jakarta beroperasi sampai jam 6 sore saat PSBB
Anies mengatakan akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta yang mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang.
"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.
Lebih lanjut, Anies mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum penerapan PSBB efektif dijalankan.
Baca juga: Taksi daring masih boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk ikut menjalankan peraturan saat penerapan PSBB mulai efektif diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak meluas.
"Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar di sekolah dan mengalihkan jadi belajar di rumah, mengehentikan kegiatan peribadatan menjadikan beribadah di rumah dan pembatasn transportasi semua sudah kita lakukan tiga minggu," imbuhnya.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020