Penyanyi R&B yang dihukum karena pelecehan seksual itu tampaknya harus menghabiskan waktu sampai persidangan tiba.
Sebelumnya, pria 53 tahun itu mengajukan permohonan kepada para hakim di Chicago dan Brooklyn untuk membebaskannya atas dasar usia dan tindakan pasca-operasi hernia yang dijalani R.Kelly yang membuatnya berisiko tinggi terkena virus corona, COVID-19.
Namun hakim federal Brooklyn Ann Donnelly menolak, menyatakan bahwa tak ada laporan kasus COVID-19 di rumah tahanan Chicago.
Baca juga: Takut tertular corona, R Kelly minta dibebaskan
Baca juga: Jaksa punya bukti R. Kelly berbahaya dan harus dibui
"Meski saya bersimpati dengan kecemasan terdakwa tentang COVID-19 yang dapat dipahami, dia belum menetapkan alasan kuat yang menjamin pembebasannya," tulis Donnelly.
Kelly, yang nama aslinya adalah Robert Sylvester Kelly, akan membutuhkan persetujuan dari Donnelly dan hakim federal Chicago Harry Leinenweber untuk mengabulkan permintaannya untuk tinggal bersama pacarnya Joycelyn Savage di "Kota Angin" Chicago sambil menunggu persidangan.
Leinenweber belum mengeluarkan putusan tentang mosi untuk jaminan yang diajukan oleh pelantun lagu "I Believe I Can Fly" yang diajukan di Chicago.
Pengadilan Kelly di Chicago dengan tuduhan memproduksi pornografi anak dan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan hubungan seks dengannya telah ditetapkan pada Juni, tetapi Donnelly mengatakan kemungkinan akan ditunda karena wabah virus corona.
Douglas Anton, pengacara R. Kelly yang bermarkas di New Jersey, mengatakan tim hukum kecewa dengan keputusan Donnelly dan deskripsi hakim tentang Kelly yang berisiko jika melakukan penerbangan - mencatat bahwa sebelum Kelly dimasukkan ke dalam penjagaan praperadilan, ia tidak mengalami kesulitan untuk datang ke tanggal pengadilan. .
"Dia bisa berlari kapan saja dan dia tidak pernah melakukannya," kata Anton.
Baca juga: R. Kelly menyatakan tidak bersalah atas tuduhan kejahatan seksual
Baca juga: Dianggap "sangat berbahaya", R Kelly ditahan tanpa uang jaminan
Baca juga: Teman wanita R. Kelly diusir dari Trump Tower
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020