"Sebagai layanan perpesanan pribadi, selama bertahun-tahun kami telah melakukan beberapa upaya untuk membantu menjaga percakapan yang bersifat pribadi bagi pengguna," kata WhatsApp dalam keterangan pers, dikutip Rabu.
WhatsApp akan membatasi fitur meneruskan pesan, pengguna hanya bisa meneruskan pesan tersebut ke satu obrolan (chat) dalam satu waktu. Hasil percobaan Antara pagi ini, pesan di WhatsApp masih bisa diteruskan ke beberapa obrolan dalam satu kali mengirim.
Baca juga: Layanan WhatsApp listrik gratis PLN beroperasi 6 April
Baca juga: WhatsApp akan dapat diakses multiperangkat
Pesan yang diteruskan, atau di-forward, ditandai dengan ikon tanda panah ganda, double arrows. Fitur ini diperkenalkan tahun lalu, untuk menandai bahwa pesan tersebut bukan berasal dari si pengirim.
Menurut WhatsApp, pembatasan meneruskan pesan bisa mengurangi tingkat viral hingga 25 persen.
"Kami percaya sangat penting untuk menghambat penyebaran pesan-pesan ini agar WhatsApp tetap menjadi tempat yang tepat untuk menjalin percakapan personal," kata WhatsApp.
WhatsApp tidak berpendapat pesan yang viral selalu berarti buruk, namun, mereka menilai terlalu banyak pesan yang viral berpotensi mengandung misinformasi.
WhatsApp sejak Maret lalu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meluncurkan chatbot Covid19.go.id untuk mengurangi informasi tidak benar seputar virus corona di Indonesia.
Layanan chatbot ini memberikan informasi dari sumber resmi terkait COVID-19 serta tips untuk melindungi diri dari virus corona.
WhatsApp juga membuat layanan serupa untuk WHO agar pengguna mereka di seluruh dunia bisa mendapatkan informasi mengenai COVID-19 dari sumber yang resmi.
Selain Indonesia, platform milik Facebook Inc ini juga bekerja sama dengan lebih dari 20 kementerian kesehatan di seluruh dunia.
Baca juga: Aplikasi-aplikasi populer selama #dirumahaja
Baca juga: Hati-hati kejahatan scam WhatsApp meningkat selama pandemik corona
Baca juga: WhatsApp sediakan pengecek fakta di Italia
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020