Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut
Bank Indonesia (BI) tetap menjalankan seluruh layanan sehubungan dengan terbitnya keputusan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, menurut Onny, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.
Baca juga: OJK pastikan industri jasa keuangan tetap beroperasi di tengah PSBB
Ia menegaskan Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.
Onny juga mengatakan jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI Nomor 22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.
Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
Baca juga: Anies: Pelayanan Pemprov DKI tetap berjalan selama PSBB
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020