Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta kepala daerah di Tanah Air agar segera mempercepat proses pengajuan dana desa.Gus Menteri: sesegera mungkin lakukan langkah-langkah pencairan anggaran untuk penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19.
"Saya minta bupati dan wali kota segera proses pengajuan dana desa maksimal seminggu," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi COVID-19, baik pencegahan maupun penanganan pandemi global tersebut. Berdasarkan arahan Presiden, percepatan pencairan dana desa agar segera dilakukan.
Untuk itu, Kemendes PDTT mengimbau seluruh kepala daerah sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan anggaran untuk penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19.
Penyaluran dana desa, kata Gus Menteri, tidak bisa maksimal. Sebab ada sejumlah persoalan yang terjadi di antaranya masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.
Baca juga: Kemendes PDTT: Seluruh desa wajib bentuk relawan lawan COVID-19
"Ini menghambat penyelesaian APBDes," katanya.
Kedua, ada sejumlah kepala daerah belum menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa. Otomatis ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran tahap satu.
"Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan dana desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid mengatakan keterlambatan penyaluran dana desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.
"Ada yang cepat ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu," ujar dia.
Baca juga: Kemendes PDTT gulirkan padat karya tunai untuk hadapi COVID-19
Terkait permasalahan ini, Dirjen PPMD telah mengirim surat ke Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan akhir Maret 2020 agar pencairan dana desa dipercepat.
"Saya sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendaharaan 1 Maret," kata dia.
Selain itu terdapat 31 daerah yang belum menyelesaikan peraturan bupati dan peraturan wali kota tentang rincian dana desa untuk tiap desa. Kemudian ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN.
Data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT menunjukkan dana desa yang tersalurkan ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp8,4 triliun atau 12 persen dari pagu Rp72 triliun.
Padahal, sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa tetapi baru 21.679 desa yang mendapatkan anggaran tersebut. Jadi ada 15.990 desa belum menerima dana desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi.
Presiden minta penyaluran dana desa dipercepat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020