• Beranda
  • Berita
  • IJK Sulteng terapkan keringanan bagi debitur terdampak COVID-19

IJK Sulteng terapkan keringanan bagi debitur terdampak COVID-19

8 April 2020 17:20 WIB
IJK Sulteng terapkan keringanan bagi debitur terdampak COVID-19
Sejumlah nasabah lembaga pembiayaan mendatangi kantor DPRD Kota Palu, Senin (6/4), karena masih ada lembaga pembiayaan yang belum menerapkan kebijakan keringanan kredit. ANTARA/Arsyandi.
Sejumlah industri jasa keuangan bank (IJK) dan nonbank di Sulawesi Tengah mulai menerapkan kebijakan pemberian keringanan bagi debitur terdampak virus corona atau COVID-19 di daerah itu.

"Saat ini beberapa kantor cabang bank umum, perusahaan multifinance, dan bank perkreditan rakyat di Sulawesi Tengah mulai menerapkan kebijakan itu secara bertahap," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar di Palu, Rabu.

Dia mengatakan OJK telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan industri jasa keuangan guna mengevaluasi implementasi kebijakan restrukturisasi atau keringanan terhadap debitur khususnya terdampak langsung COVID -19.

Gamal mengatakan kebijakan restrukturisasi tersebut ditetapkan oleh masing-masing kantor pusat industri jasa keuangan, sehingga kantor cabang hanya melaksanakan secara teknis kebijakan tersebut.

Dirinya berharap lembaga jasa keuangan yang sedang dalam proses penyusunan kebijakan internal segera menyelesaikannya untuk mempercepat pemberian restrukturisasi tersebut.

"Tapi di daerah kita sudah ada beberapa bank yang melakukan itu. Mereka menerima pengaduan dari debitur baik melalui online maupun langsung ke kantor," kata Gamal.

Dia menyebutkan hingga Februari 2020 jumlah baki debet/outstanding debitur lembaga jasa keuangan perbankan di Sulawesi Tengah mencapai Rp29,648 triliun dengan 300.263 debitur.

Sementara perusahaan pembiayaan sebanyak Rp3,554 triliun dengan jumlah debitur 229.229.

Dia mengatakan kebijakan restrukturisasi akan diprioritaskan kepada debitur terdampak COVID-19 dengan nilai kredit /pembayaran di bawah Rp10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.

Restrukturisasi kata Gamal diberikan paling lama satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga.

Dia mengatakan debitur yang kreditnya bermasalah sebelum wabah COVID-19, tidak mendapat keringanan dari bank atau lembaga pembiayaan.

Gamal menyarankan agar debitur memiliki itikad baik menghubungi petugas pelaksana perusahaan masing-masing melalui sarana telepon, email, dan media lainnya tanpa harus melakukan tatap muka.


Baca juga: OJK pastikan industri jasa keuangan tetap beroperasi di tengah PSBB
Baca juga: OJK minta perbankan aktif identifikasi debitur terdampak Corona
Baca juga: OJK akan perlonggar kolektabilitas debitur terdampak Virus Corona

Pewarta: Adha Nadjemudin
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020