• Beranda
  • Berita
  • PDPI: Dokter usia 65 tahun lebih jangan langsung tangani pasien corona

PDPI: Dokter usia 65 tahun lebih jangan langsung tangani pasien corona

8 April 2020 17:41 WIB
PDPI: Dokter usia 65 tahun lebih jangan langsung tangani pasien corona
Ketua Bidang Ilmiah dan Penelitian PDPI Dr. Andika Chandra Putra memberikan penjelasan usai mengisi konferensi pers PDPI di Jakarta. ANTARA/Katriana/am.
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyampaikan dokter paru yang telah berusia di atas 65 tahun sebaiknya tidak berhadapan langsung dengan pasien COVID-19 guna mencegah risiko penularan yang akan berdampak lebih besar.

"Edaran PDPI menyampaikan bahwa untuk sejawat dokter paru yang berusia di atas 65 tahun agar hanya membantu di belakang layar, jangan langsung berhadapan dengan pasien," kata Ketua Bidang Ilmiah dan Penelitian PDPI dr. Andika Chandra Putra melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Baca juga: PDPI dorong pemerintah buat desentralisasi perawatan tangani COVID-19

Baca juga: PDPI: Tenaga medis harus siap senjata sebelum berperang lawan COVID-19


Ia mengatakan anak-anak, orang berusia lanjut dan orang yang memiliki penyakit penyerta, termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang rentan terpapar dengan risiko dampak yang lebih besar dibandingkan orang sehat yang terkena virus SARS-COV-2, penyebab penyakit COVID-19.

Oleh karena itu, lanjutnya, guna menghindari kemungkinan paparan dan risiko lebih besar terhadap para dokter paru, yang berada di garis depan penanganan COVID-19, terutama mereka yang usianya di atas 65 tahun, mereka diminta untuk tidak langsung berhadapan dengan penderita, mengingat jumlah dokter paru yang sangat terbatas, hanya sekitar 1.000 orang di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia juga menyampaikan seruan kepada dokter spesialis dan dokter umum untuk turut membantu penanganan wabah COVID-19.

Baca juga: Dokter paru: WHO belum keluarkan pernyataan corona menular di udara

Baca juga: Kurangi risiko penularan COVID-19 isolasi mandiri harus dilakukan

Baca juga: Dokter paru anjurkan masyarakat lakukan pemeriksaan kesehatan berkala


"IDI dan konsul kedokteran Indonesia sebelumnya menyerukan kepada dokter spesialis lain, termasuk dokter umum untuk ikut serta dalam penanganan wabah COVID-19," katanya.

"Bahkan, konsul kedokteran yang berhubungan dengan kompetensi seorang dokter pun sudah memberikan izin atau memberikan kompetensi untuk dokter tersebut, guna menangani COVID-19," katanya.

Namun, sebelum dapat benar-benar turut serta dalam penanganan, para dokter yang bersedia membantu akan diberikan pelatihan secara singkat oleh dokter paru, sehingga mereka memahami cara penanganan yang tepat.

Pewarta: Katriana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020