• Beranda
  • Berita
  • Tarif listrik nonsubsidi naik 100 persen karena subsidi silang? Ini faktanya

Tarif listrik nonsubsidi naik 100 persen karena subsidi silang? Ini faktanya

8 April 2020 18:36 WIB
Tarif listrik nonsubsidi naik 100 persen karena subsidi silang? Ini faktanya
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat miskin pelanggan listrik PLN selama tiga bulan guna menekan dampak COVID-19 yakni dengan menggratiskan pelanggan listrik 450 VA dan memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan listrik 900 VA. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah informasi tentang tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga dua kali lipat atau 100 persen muncul di aplikasi berbagi pesan WhatsApp, termasuk media sosial Twitter.

Dalam pesan berantai itu, pelanggan listrik reguler disebut menanggung beban atas kebijakan pemerinta untuk menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA

Bahkan, informasi itu juga muncul dalam sebuah situs bernama Postmetromedan.com berupa unggahan berjudul "PELANGGAN 450 DIGRATISKAN, TAGIHAN LISTRIK PELANGGAN REGULER NAIK HINGGA 100 PERSEN"

Sementara di media jejaring sosial Twitter, informasi itu ditambahkan dengan narasi sebagai berikut:

"Jadi listrik gratis dan diskon, biaya bebannya diambil dari kenaikan diam-diam konsumen non subsidi, istilahnya subsidi silang ala pemerintah

Pemerintah yang dapat nama, rakyat yang dibebankan dibohongi diam-diam

Itu namanya...
"

Unggahan pada 5 April itu telah disukai oleh 9.376 pengguna lain dan diunggah ulang hingga 4.123 kali.


Namun, benarkah informasi terkait  kenaikan tarif listrik nonsubsidi itu?
 
Tangkapan layar hoaks salah satu akun di Twitter terkait  kenaikan tarif listrik nonsubsidi. (Twitter)


Penjelasan: 

Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengklarifikasi hoaks kenaikan tarif listrik nonsubsidi tersebut di akun Twitter resmi mereka, @_pln_id, pada 7 April 2020.

Pelanggan rumah tangga non-subsidi, menurut PLN, tidak mengalami kenaikan tarif. Tarif yang berlaku bagi pelanggan nonsubsidi PLN merupakan tarif yang telah berlaku sejak 2017.

Pemerintah telah memberikan kebijakan gratis tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan pemotongan tarif hingga 50 persen untjk pelanggan bersubsidi dengan daya 900 VA.

Kebijakan itu diambil dengan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 senilai Rp3,5 triliun.

PLN menyebutkan tarif listrik yang digratiskan dan didiskon 50 persen untuk pelanggan bersubsidi itu sebagai kebijakan untuk mengurangi dampak ekonomi atas wabah COVID-19 di Indonesia.
 
Tangkapan layar konfirmasi PLN yang membantah kabar bohong tentang kenaikan tarif listrik nonsubsidi hingga dua kali lipat. (Twitter)


Klaim : Tarif listrik nonsubsidi naik 100 persen karena subsidi silang
Rating : Salah/Disinformasi

Cek fakta: Cek fakta: Pemerintah pinjam Bank Dunia lima triliun untuk listrik gratis?

Cek fakta: Menghirup uap air panas dapat membunuh virus penyebab COVID-19? Cek faktanya

Cek fakta: Hoaks, Jokowi disebut melakukan korupsi Rp 59 triliun saat pandemi COVID-19

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020