• Beranda
  • Berita
  • 24 perusahaan rumahkan dan PHK ratusan pekerja di Gunung Kidul

24 perusahaan rumahkan dan PHK ratusan pekerja di Gunung Kidul

8 April 2020 21:56 WIB
24 perusahaan rumahkan dan PHK ratusan pekerja di Gunung Kidul
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja di sektor formal dan informal. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Sejumlah 24 perusahaan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kolaps dan rumahkan serta PHK ratusan pekerjanya akibat pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Gunung Kidul Ahmad Ahsan di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan berdasarkan laporan sampai saat ini, 199 karyawan alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 587 dirumahkan.

"Gelombang PHK dan pengurangan karyawan mulai terasa sejak COVID-19 mewabah di penjuru dunia, termasuk puluhan pabrik yang ada di Gunung Kidul terkena imbasnya. Sehingga perusahaan memilih merumahkan karyawan, dan bahkan PHK," kata Ahmad.

Ia mengatakan di Gunung Kidul ada 24 perusahaan yang mengeluarkan keputusan PHK dan merumahkan. Mereka tidak mampu mempertahankan karyawan karena dari internal juga mengalami pengurangan kegiatan bahkan distop.

Kondisi sedang darurat dan berbagai belahan daerah merasakan hal serupa. Keberlangsungan dunia kerja dikembalikan ke perusahaan dan karyawan sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, mengenai hak-hak karyawan.

Baca juga: Menteri Edhy minta jangan ada PHK di usaha perikanan

Baca juga: Disnakertrans DKI buka pendataan kedua bagi pegawai PHK

Baca juga: Sebanyak 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19


"Itu tergantung kesepakatan antar pengusaha dan pekerja.Tergantung kesepakatan,” ucapnya.

Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan keberlangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Dewan pengupahan sepakat untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaandan mengimbau kepada perusahaan untuk membuat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Kesepakatan itu sebagai antisipasi kejadian yang tidak terduga atau apabila perusahaan akan melakukan pembatasan kegiatan usaha yang mengakibatkan sebagian atau seluruh pekerjaannya tidak masuk kerja.

“Perubahan besaran maupun pembayaran harus memperhatikan azas kemanusiaan, termasuk sistem kerja harus ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan,” katanya.

Sementara itu, Human Resources Development PT PT Woneel Midas Leathers (WML), Semin, Ngemaludin mengakui ada PHK dan karyawan dirumahkan sebagai akibat dari COVID-19. Kebijakan terpaksa dilakukan karena sejumlah pertimbangan.

"Barang produksi impor terganggu sehingga proses produksi juga terpengaruh, sementara ekspor negara tujuan 85 persen Amerika juga terkena wabah,” kata Ngemaludin.*

Baca juga: Kopi Kenangan tak PHK karyawan, tapi siapkan dana untuk kebersihan

Baca juga: Sebanyak 21 perusahaan PHK dan rumahkan karyawan di Tanjungpinang

Baca juga: Kemnaker berdayakan korban PHK jadi penyemprot disinfektan

Pewarta: Sutarmi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020