Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan anggaran perihal pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR di tahun 2020 batal karena dialihkan untuk membantu penanganan pandemik COVID-19.Itu sudah di-pending ya, anggarannya dialihkan untuk program lain penanganan COVID-19
"Itu sudah di-pending ya, anggarannya dialihkan untuk program lain penanganan COVID-19," kata Indra Iskandar kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya mengonfirmasi terkait surat Kesekjenan DPR RI mengenai anggaran perihal pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR di tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp116.650.000 untuk tiap anggota.
Indra menjelaskan keputusan mengalihkan anggaran uang muka pembelian kendaraan itu dilakukan pada Selasa (7/4), sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Ketua DPR ingatkan penyaluran APD harus tepat sasaran
"Sesuai dengan Perpres No. 54 tahun 2020, anggaran DPR RI juga dipotong untuk penanganan pandemik COVID-19 secara nasional," ujarnya.
Menurut dia, anggaran DPR RI yang dipotong untuk penanganan pandemik COVID-19 adalah sebesar Rp220 miliar, termasuk anggaran untuk uang muka kendaraan bagi anggota DPR.
Sementara itu, Indra belum bisa memastikan sampai kapan anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan pandemik COVID-19.
Sebelumnya, anggaran pembiayaan uang muka pembelian kendaraan bagi para anggota dewan tertuang dalam Surat Sekjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI nomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020, tertanggal 6 April 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Baca juga: Komisi XI DPR dukung kebijakan keuangan tanggulangi dampak COVID-19
Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut berbunyi "Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik".
Anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR sebesar Rp116.650.000 dan dipotong pajak penghasilan 15 persen. Selain itu, juga disebutkan bahwa uang muka tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri anggota DPR pada 7 April 2020.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020