• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaani ancam hukum maksimal oknum penyimpang dana COVID-19

Kejaksaani ancam hukum maksimal oknum penyimpang dana COVID-19

9 April 2020 13:31 WIB
Kejaksaani ancam hukum maksimal oknum penyimpang dana COVID-19
Dokumentasi - Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat, Haris menyatakan akan menjerat dengan hukuman maksimal terhadap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan dana penanganan COVID-19 di daerah itu.

"Oknum yang terbukti melakukan penyimpangan kami tuntut dengan hukuman maksimal, kita tidak main-main soal ini," kata Haris melalui Kasi Intelijen Wiliyamson saat menanggapi pergeseran anggaran pemerintah untuk penanggulangan dan penanganan COVID-19, di Dharmasraya, Kamis.

Ia menegaskan akan mengawal proses pengadaan APD dan penyaluran bantuan jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi bagi masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

Baca juga: Cegah COVID-19, Kejari Dharmasraya mulai sidang daring 12 perkara

Meskipun demikian, kata dia, aparatur pemerintah tidak perlu takut dalam menyalurkan bantuan.

"Kami siap secara bersama melakukan pengawalan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 ini," ujar dia menambahkan.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman mengatakan pemerintah hingga saat ini masih menghitung kelompok sasaran penerima bantuan jaring pengamanan sosial ekonomi yang akan disalurkan.

Baca juga: DPRD Sumbar alokasikan dana pokir Rp32,5 miliar tanggulangi COVID-19

"Berapa jumlah anggaran untuk bantuan sosial ekonomi ini belum diputuskan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih saat penyaluran nanti, karena banyak program pemerintah yang sudah terlaksana dalam membantu masyarakat kurang mampu selama ini," kata dia.

Menurut dia, pemerintah setempat telah mengusulkan anggaran kurang lebih Rp25 miliar untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis dalam rangka percepatan penanggulangan dampak COVID-19.

"Pengusulan anggaran Rp25 miliar itu untuk bidang kesehatan dan kegiatan lainnya pada OPD yang secara langsung terlibat dalam penanganan dampak COVID-19, ini baru sementara," ujar dia.

Baca juga: Polda Sumbar catat penurunan tindak kriminal selama wabah COVID-19

Ia berharap aparatur sipil negara yang terlibat dalam kegiatan percepatan penanggulangan dan penanganan dampak COVID-19 agar tidak ada melakukan penyimpangan dan ada niat tidak baik untuk mencari keuntungan pribadi.

"Pemerintah bersama pihak kejaksaan juga sudah berkomitmen untuk bersama mengawal proses ini, kalau ada oknum yang menyeleweng tangkap dan tindak sesuai undang-undang," ujar dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020