Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang pengurangan pajak hotel dan restoran berkaitan dampak penyebaran virus corona, yang sudah menyebabkan penurunan omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata.Pengurangan pajak hotel dan restoran terhitung mulai omzet 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020
"Pengurangan pajak hotel dan restoran terhitung mulai omzet 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen," kata Pejabat Sekda Sleman Harda Kiswaya di Sleman, DIY, Kamis.
Namun demikian, Harda yang juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman tersebut menyatakan bahwa wajib pajak tetap mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.
"Kemudian masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Virus corona," katanya.
Harda juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak yang selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Ia berharap, kalangan hotel dan restoran juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Sangat diharapkan kalangan pengusaha hotel dan restoran juga menerapkan protokol resmi upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti pengawasan terhadap tamu hotel dan melakukan penyemprotan disinfektan di hotel serta membersihkan kamar hotel secara rutin," katanya.
Baca juga: Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman batasi jam buka toko modern
Baca juga: Tercatat 10 orang di Sleman meninggal akibat COVID-19 hingga 6 April
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020