"Meski PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sudah diterbitkan, PP tersebut secara substansi belum begitu jelas," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah pusat perlu untuk memperjelas mekanisme dalam pemberlakuannya di masyarakat.
"Dari segi hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan sudah tepat, namun dari sisi substansi masih belum jelas dan detail tentang cara pelaksanaannya. Dibutuhkan mekanisme yang jelas dan konkret terkait upaya menjalankannya," katanya.
Ia mengatakan jika memang mekanisme tersebut belum ada, maka pemerintah daerah bisa membuat kebijakan sesuai dengan kearifan lokal daerah masing-masing dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dengan demikian, dalam pengambilan keputusan memberlakukan PSBB tidak bertele-tele dan memakan waktu yang panjang," katanya.
Baca juga: Jakarta mulai salurkan bansos Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ia mengatakan dalam hal ini pemangku kepentingan juga harus fokus pada tujuan utama dari diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
"Seringkali norma yang sudah ditetapkan tidak sesuai dalam tataran pelaksanaan. Kecepatan dan ketepatan pelayanan tidak berbanding lurus dengan tujuan dikeluarkannya PP dan Permenkes tersebut. Jadi, jika para pemangku kepentingan tidak fokus pada tujuan utama, maka pasti akan bertele-tele," katanya.
Sementara itu, ia menilai PSBB adalah pilihan yang ditetapkan oleh pemerintah bukan karantina wilayah.
"Oleh karena itu, dalam implementasi PSBB di daerah, pemda dapat berkoordinasi dengan masyarakat agar dapat memahami dan mengimplementasikan konsep PSBB. Dengan demikian, penanganannya akan lebih efektif," katanya.
Baca juga: Dampak PSBB di Jakarta, perjalanan KA dari Yogyakarta berkurang lagi
Baca juga: Kemenkes: Waspadai DBD selama penerapan PSBB
Baca juga: Syarat pemberlakukan PSBB bagi pemerintah daerah
Baca juga: DKI jamin stok pangan aman selama PSBB
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020