Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan pembatasan jam buka hingga pukul 22.00 WIB bagi para pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro guna mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).Selama wabah COVID-19 ini, kita berniat membantu supaya pendapatan mereka naik, bisa hidup layak dan mereka juga bisa bertahan
"Kami berharap melalui surat edaran baru yang sudah diterbitkan bisa membantu para pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan di tengah wabah yang sedang terjadi," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan surat edaran yang diterbitkan baru itu dibuat dengan penuh pertimbangan, terutama atas keinginan, kebutuhan, kemauan, dan perkembangan kondisi di lapangan yang dihadapi para pelaku UMKM di tengah pandemi.
"Selama wabah COVID-19 ini, kita berniat membantu supaya pendapatan mereka naik, bisa hidup layak dan mereka juga bisa bertahan," ujarnya.
Baca juga: Tanggulangi COVID-19, bantuan pemerintah perlu fokus bantu UMKM
Dalam surat edaran baru tersebut dijelaskan bahwa para pedagang boleh berjualan sampai pukul 22.00 WIB, namun para pembeli hanya bisa makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB produk hanya bisa dibungkus atau tidak boleh makan di tempat.
"Kami minta kepada pedagang dari pukul 20.00 hingga 22.00 WIB lampu dimatikan dan tidak ada tempat duduk, pembeli hanya boleh belanja untuk dibungkus," katanya.
Ia menambahkan saat ini para pedagang sudah diberi sosialisasi tentang hal tersebut dan diharapkan bisa mengikuti aturan sesuai yang telah dikeluarkan tersebut.
"Kita berharap wabah COVID-19 ini dapat segera berakhir, sehingga aktivitas UMKM bisa kembali seperti semula," katanya.
Baca juga: Pedagang pasar di Surabaya wajib pakai masker dan sarung tangan
Baca juga: Sejumlah pedagang batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta memilih tutup
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020