Pemerintah Kota Surakarta memastikan para pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional aktif mengenakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.Tetapi yang penting tetap harus mampu jaga jarak. Kalau duduknya 1,5 meter nggak akan diambil (kursinya, red.). Ini kan berdempetan
"Satu hal yang bisa memutus mata rantai corona adalah masker. Kami akan gerakkan seluruh pasar di Kota Solo," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo pada kegiatan pembagian masker di Pasar Legi Solo, Kamis.
Ia mengatakan dengan penggunaan masker tersebut, artinya ada penyekat ketika pedagang dan pembeli berinteraksi.
"Dengan demikian upaya Pemkot Surakarta untuk memutus mata rantai ada tamengnya. Oleh karena itu, saya berharap (pedagang, red.) mau pakai masker sampai dengan virus hilang," katanya.
Baca juga: Pedagang pasar di Surabaya wajib pakai masker dan sarung tangan
Mengenai perlu atau tidaknya ada sanksi untuk pedagang yang tidak menggunakan masker, ia memastikan tidak akan ada sanksi.
"Nggak perlu sanksi, pilih 'juweh' (terus memberi tahu, red.). Ini kan ada keuntungan, termasuk menahan debu yang masuk. Terutama droplet yang dianggap menularkan virus corona," katanya.
Terkait dengan penertiban oleh petugas Satpol PP terhadap pedagang kaki lima beberapa waktu lalu, katanya, Pemkot Surakarta tidak bermaksud melarang para pedagang untuk berjualan.
"Tetapi yang penting tetap harus mampu jaga jarak. Kalau duduknya 1,5 meter nggak akan diambil (kursinya, red.). Ini kan berdempetan," katanya.
Ia mengatakan pada penertiban tersebut para petugas sekaligus memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai pentingnya upaya jaga jarak.
"Harapannya 'ojo wedi mangan, ojo wedi tuku, sing penting gawanen mulih' (jangan takut makan, jangan takut membeli, yang penting dibawa pulang)," katanya.
Baca juga: Cegah COVID-19, sejumlah kawasan di Pasar Baru larang warga luar masuk
Baca juga: Polrestabes Bandung bagikan masker di pasar tradisional
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkab Jember batasi jam operasi pasar tradisional
Pewarta: Aris Wasita
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020