• Beranda
  • Berita
  • Bupati Solok imbau 4.717 perantau karantina diri

Bupati Solok imbau 4.717 perantau karantina diri

9 April 2020 20:43 WIB
Bupati Solok imbau 4.717 perantau karantina diri
Bupati Solok, Gusmal saat meninjau ketersediaan pangan di gudang BULOG untuk antisipasi wabah virus Corona beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Kabupaten Solok)
Bupati Solok, Sumatera Barat, Gusmal mengimbau 4.717 perantau yang sudah memasuki kabupaten itu untuk mengkarantina diri selama 14 hari, apalagi jika mereka pulang dari daerah yang terjangkit COVID-19.

"Dari data terakhir sampai hari ini sudah 4.717 perantau dari berbagai daerah sudah masuk ke Solok. Walaupun sudah ada imbauan agar tidak pulang kampung tapi kami tidak bisa menutup daerah untuk perantau," katanya di Arosuka, Kamis.

Ia berharap para perantau yang datang dapat melaksanakan karantina diri di rumah masing-masing sehingga bisa mencegah penyebaran COVID-19.

Ia meminta para perantau agar melapor ke posko COVID-19 di Dinas Kesehatan setempat atau memeriksakan kesehatan, jika ada ciri-ciri, gejala terkena virus Corona tersebut.

Baca juga: 19 ribu orang masuk Sumbar empat hari terakhir

Baca juga: 656 pelaku perjalanan masuk ke Limapuluh Kota dalam sehari, sebut BPBD

Baca juga: Gubernur Sumbar imbau perantau tidak pulang kampung dulu


Sebanyak 4.717 perantau tersebut tersebar di 14 kecamatan. Di Kecamatan Gunung Talang sebanyak 479 perantau, Kubung sebanyak 907 perantau, Payung Sekaki 125 perantau, X Koto Singkarak sebanyak 486 perantau.

Kecamatan Bukit Sundi 230 perantau, Tigo Lurah 68 perantau, Pantai Cermin 421 perantau, Lembang Jaya 431 perantau, Hiliran Gumanti sebanyak 218 perantau, Lembah Gumanti 329 perantau, Danau Kembar sebanyak 62 perantau.

Kemudian Kecamatan IX Koto Sungai Lasi 51 perantau, X Koto Diatas sebanyak 516 perantau, dan Kecamatan Junjung Sirih sebanyak 394 perantau.

Selain itu, Gusmal juga mengeluarkan instruksi untuk masyarakat diwajibkan supaya menggunakan masker ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak.

"Masyarakat yang berpergian, keluar dan masuk ke Kabupaten Solok wajib memakai masker dan menjaga jarak aman selama di kendaraan," ujarnya.

Masyarakat diminta memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan tenaga medis.

"Bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa masker akan didenda dua helai masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk warga yang belum memiliki masker," katanya.

Gusmal juga meminta agar Wali Nagari, Camat dan Kepala Jorong untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya COVID-19 dan manfaat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.*
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020