Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan insentif atau stimulus berupa penghapusan pajak dan retribusi daerah untuk UMKM dan pelaku usaha terdampak COVID-19.Pemberian stimulus ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar
“Pemberian stimulus ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar dalam rangka penanggulangan status keadaan darurat bencana wabah COVID-19 serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan menghindari penurunan produksi barang dan jasa di Kabupaten Aceh Besar,” kata Bupati Aceh Besar Mawardi Ali di Aceh Besar, Kamis.
Baca juga: Bupati Aceh Besar: kegiatan usaha dijalankan dengan protokol COVID-19
Ia menjelaskan insentif yang akan diberikan tersebut seperti penghapusan/pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, yang terdiri atas pajak restoring (warung nasi dan warung kopi), pajak dan retribusi pelayanan pasar kepada pelaku usaha, termasuk UMKM selama tiga bulan terhitung sejak 1 April-30 Juni 2020.
Ia menjelaskan dirinya sudah mengirim Surat Edaran Bupati Aceh Besar tertanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada pimpinan/pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM di Aceh Besar.
Ia menjelaskan bagi pelaku usaha restoran, wisata, dan UMKM tidak diperkenankan melakukan pemungutan pajak restoran (warung nasi dan warung kopi/cafe) dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pariwisata terhadap layanan yang disediakan, sehingga ada pembebanan pajak daerah dan retribusi daerah dalam setiap transaksi pembayaran.
Dasar Surat Edaran Bupati Aceh Besar itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Relaksasi Perpajakan.
Mawardi Ali berharap kepada pimpinan/pemilik usaha restoran, wisata, dan UMKM agar bila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait surat edaran tersebut dapat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar melalui Bidang Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar.
Baca juga: DPRK harapkan pengelolaan dana penanganan COVID-19 transparan
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020