• Beranda
  • Berita
  • Anies janji penuhi kebutuhan warga miskin terdampak PSBB COVID-19

Anies janji penuhi kebutuhan warga miskin terdampak PSBB COVID-19

9 April 2020 23:54 WIB
Anies janji penuhi kebutuhan warga miskin terdampak PSBB COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan masa tanggap COVID-19 di ibu kota beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pemerintah pusat maupun Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin maupun rentan miskin yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran COVID-19.

"Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini dan kita pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah telah mengatur ini bersama-sama, InsyaAllah bantuan akan segera tuntas mulai hari ini pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, sudah mulai dilaksanakan hari ini sudah 20.000 kepala keluarga," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Anies: 10 sektor tetap beroperasi saat penerapan PSBB DKI

Anies menegaskan nantinya sebanyak 1,25 juta kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sosial dengan bentuk paket kebutuhan pangan.

Bantuan itu akan disalurkan dengan metode 'door-to-door' yang didistribusikan langsung oleh petugas Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya setiap minggunya kepada para penerima bantuan.

"Bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga para penerima bantuan bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," ujar Anies.

Baca juga: Anies pesan jadikan PSBB kesempatan untuk warga lebih dekat keluarga

Terkait pemberlakuan PSBB, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat menaati penegakkan hukum PSBB dalam jangka waktu dua minggu setelah efektif diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.

Ia berharap warga yang tinggal di Jakarta dapat menjadi contoh baik dari suatu pemberlakuan aturan pembatasan untuk memutus mata rantai virus pandemi COVID-19.

"Selama masa pemberlakuan PSBB ini seluruh masyarakat, seluruh penduduk, di Jakarta berkewajiban untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB ini, dan ini artinya bukan saja dari pemerintah berkewajiban menyediakan aturan tapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita mentaati," tutur Anies.

Baca juga: Anies terbitkan Pergub soal PSBB mulai berlaku Jumat dini hari

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020