terdapat dua dari tiga korban luka yang mengajukan surat permohonan kompensasi yakni Wiranto dan Fuad Syauqi, yang diteruskan ke LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi untuk korban luka akibat diserang oleh penusuk Ketua Watimpres Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto dalam dakwaannya mengatakan, terdapat dua dari tiga korban luka yang mengajukan surat permohonan kompensasi yakni Wiranto dan Fuad Syauqi, yang diteruskan ke LPSK.
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang di derita oleh para korban terkait dengan surat permohonan kompensasi korban atas nama Wiranto, H. A Fuad Syauqi, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan Kompensasi bagi korban atas nama Wiranto, H. A Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157, kata Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4).
Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.
Baca juga: Penusuk Wiranto sempat lakukan persiapan fisik sebelum beraksi
Baca juga: Penusuk Wiranto anggap Densus 88 naik helikopter untuk tangkap dirinya
Baca juga: Sidang perdana penusukan Wiranto digelar virtual di PN Jakbar
Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.
Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.
Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Herry.
Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut dilakukan dengan teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut, sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020