Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pol PP berpatroli di berbagai wilayah DKI Jakarta untuk membubarkan kerumunan masyarakat di luar ruangan dalam rangka menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Beberapa tempat yang menjadi tempat penyisiran patroli kerumunan masyarakat adalah kafe atau restoran cepat saji yang beroperasi 24 jam
Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip di Jakarta, Jumat, patroli gabungan TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan sejumlah kerumunan masyarakat di sekitar Tebet Jakarta Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Jalan Latumenten Jakarta Barat.
Dalam video pelaksanaan patroli yang dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya tampak aparat gabungan membubarkan masyarakat dengan cara mengimbau agar tidak berkerumun dan segera pulang ke rumah sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Beberapa tempat yang menjadi tempat penyisiran patroli kerumunan masyarakat adalah kafe atau restoran cepat saji yang beroperasi 24 jam. Melalui pengeras suara, petugas meminta masyarakat yang membeli makanan tanpa makan di tempat atau dibungkus.
Baca juga: Logistik untuk PSBB
Baca juga: Pekerja konstruksi di DKI harus tinggal di mess selama PSBB
Baca juga: Pekerja konstruksi di DKI harus tinggal di mess selama PSBB
Berdasarkan catatan TMC Polda Metro Jaya, pembubaran aktivitas massa yang berkerumun dalam jumlah banyak tersebut dilakukan menjelang tengah malam yaitu sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan pada Jumat (10/4) dini hari.
PSBB yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut pada prinsipnya meminta seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan untuk berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan-kegiatan di luar. Tujuan PSBB ini adalah untuk memotong rantai penularan virus COVID-19 yang mana Jakarta pada saat ini merupakan episentrum penularan virus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020