"Kedua korban diketahui bernama Parel (13) warga Kecamatan Ciomas, Kota Bogor dan Roby (16) warga Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor," kata Ketua Forum Koordinasi SAR Daerah (FKSD) Kabupaten Sukabumi Okih Fajri di Sukabumi, Jumat.
Baca juga: Tim SAR gabungan cari wisatawan tenggelam di Pantai Parangtritis
Baca juga: Empat wisatawan terseret ombak di perairan Sawarna Lebak
Baca juga: Tim SAR berhasil evakuasi jenazah wisatawan korban tenggelam di Badung
Informasi yang dihimpun, kejadian kecelakaan laut ini bermula saat kedua korban bersama 14 rekannya tiba di objek wisata Pantai Karangsari, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dari Bogor sekitar pukul 02.00 WIB dan beristirahat di Masjid Palabuhanratu.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban nekat bermain ombak laut pantai selatan meskipun hari masih gelap. Rekan kedua remaja tersebut sempat mengingatkan agar tidak bermain air laut di kawasan Global Geopark Ciletu Palabuharatu itu hingga matahari muncul (pagi).
Peringatan dari teman-temannya itu tidak diindahkan dan sekitar lima menit kemudian, keduanya terseret arus dan langsung terbawa ke tengah laut. Rekan korban yang melihat langsung panik, namun tidak berani menolong ditambah saat kejadian life guard sedang beristirahat.
Tidak berselang lama, tim SAR gabungan tiba di lokasi dan melakukan assessment untuk memintai keterangan dari rekan korban, kemudian menentukan titik terakhir dua remaja ini hilang tenggelam. Rombongan saat ini diamankan di Mako Polair Polres Sukabumi.
"Kondisi cuaca dan gelombang yang sedang tidak bersahabat untuk sementara pencarian dilakukan di sekitar lokasi hilang tenggelamnya korban. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Polair Polres Sukabumi, Balawista Kabupaten Sukabumi, Basarnas Pos Sukabumi dan unsur relawan lainnya dalam melakukan pencarian ini," tambah Okih.
Di sisi lain, pascamewabahnya COVID-19, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran dengan menutup sementara sejumlah destinasi wisata salah satunya objek wisata laut selatan kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali tersebut.
Sebenarnya surat edaran tersebut sudah disosialisasikan, apalagi Bogor merupakan salah satu zona merah COVID-19 yang seharusnya warga dari daerah tersebut harus melakukan isolasi selama 14 hari.
Baca juga: Seorang wisatawan tenggelam di Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu
Baca juga: Wisatawan asal Bogor tewas tenggelam di Pantai Kiaracondong Sukabumi
Baca juga: Saat bermain air, dua wisatawan tenggelam di Pantai Slili-Gunung Kidul
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020