"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik, hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," kata Syafrin saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan membawa penumpang asalkan penumpang tersebut memiliki domisili yang sama dengan pengemudi motor.
"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Syafrin kemudian mengatakan sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang, karena moda transportasi tersebut adalah sarana mobilitas utama para pekerja di Jakarta.
Baca juga: Dishub: Pemotor boleh bonceng penumpang asal satu alamat Pada kesempatan yang terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengendarai sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendaraan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau "check point" PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Sambodo, rata-rata pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persen pengemudi tidak menggunakannya.
Pada hari pertama penerapan PSBB juga terpantau masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker maupun sarung tangan.
Maka, lanjut Sambodo, perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk mengenakan masker dan sarung tangan.
"Termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus disosialisasikan lebih baik lagi," kata Sambodo.
Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020