Sejumlah warga di RW 11 Kelurahan Kebon Kosong Jakarta Pusat tetap menggelar salat Jumat meski sudah ada penegakan aturan dilarang berkumpul lebih dari lima orang untuk beraktivitas di luar ruangan berdasarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub DKI Nomor 30 Tahun 2020.Padahal di RW ini sudah dicanangkan pembentukan posko penanganan COVID-19, dihadiri Camat, Lurah, Ketua RW, dan petugas TNI serta Kapolsek. Tapi sayangnya masih saja dilanggar
"Padahal di RW ini sudah dicanangkan pembentukan posko penanganan COVID-19, dihadiri Camat, Lurah, Ketua RW, dan petugas TNI serta Kapolsek. Tapi sayangnya masih saja dilanggar," kata anggota Binmas Kelurahan Kebon Kosong Sugeng saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Anies sebut Jakarta sebagai kota pertama terapkan PSBB
Sekitar 150 orang diperkirakan hadir dalam ibadah Sholat Jumat yang diadakan di Masjid Miftaahul Jannah berlokasi di RW 11 Kelurahan Kebon Kosong itu.
Warga sekitar yang sudah dengan tertib melaksanakan ibadah dari rumah dan 'physical distancing' di RW itu pun merasa resah dan terganggu.
"Resah dan gerah ya. Kan sudah diumumin Jokowi dari sebulan yang lalu untuk ibadah saja dari rumah tapi itu dari awal diimbau masih tetap melaksanakan salat Jumat tanpa pembatasan antarsatu warga dengan warga lain," kata Dwi salah seorang warga RW 11 Kelurahan Kebon Kosong.
Baca juga: Anies pesan jadikan PSBB kesempatan untuk warga lebih dekat keluarga
Dwi menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang tidak mengindahkan aturan pembatasan kegiatan di luar ruangan yang juga diumumkan oleh Anies Baswedan Kamis (9/4) malam kemarin itu.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar saat dihubungi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan Camat dan Danramil untuk mencari solusi terkait banyaknya orang yang melanggar PSBB untuk beribadah.
"Masih banyak sekali sebenarnya di wilayah Kemayoran. Kurang lebih ada 10 masjid yang masih salat Jumat padahal sudah diimbau untuk beribadah dari rumah saja, jadi kita nanti sore ingin kembali koordinasi lagi dgn pihak-pihak terkait seperti Camat dan Danramil," kata Syaiful saat dihubungi.
Baca juga: Anies: Bukan larangan berkumpul tetapi mengurangi potensi interaksi
Ia melanjutkan diperlukan penanganan khusus terkait penindakan untuk kasus salat Jumat berjamaah di tengah pandemi wabah COVID-19 itu.
"Kita perlu hati-hati, karena berkaitan dengan agama, karena kita ga mungkin langsung main tindak membubarkan, karena ini rawan menyangkut agama. Makannya perlu kerjasama semua pihak. Mungkin kita akan panggil lagi DKM-nya," kata Syaiful.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020