"Kami yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan, terutama dari wilayah episentrum COVID-19. Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," katanya dalam siaran pers pemerintah provinsi pada Jumat.
Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada Kamis malam (9/4) melakukan pertemuan melalui telekonferensi video dengan 27 ketua MUI di wilayah Jawa Barat guna membahas perihal mudik dan persiapan menjelang Ramadhan.
Gubernur Jawa Barat meminta para ketua MUI di wilayah Jawa Barat menyampaikan masukan mengenai penerbitan fatwa larangan mudik selama wabah ke MUI Pusat.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," katanya.
Ridwan Kamil menekankan, disiplin warga mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak mudik sangat krusial dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia mengemukakan beberapa kasus penularan COVID-19 akibat mudik, termasuk di antaranya kasus seorang warga di Ciamis yang tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.
"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," katanya.
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah COVID-19 ada di MUI Pusat.
"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Secara pribadi, Rahmat berpendapat bahwa mudik akan meningkatkan potensi penularan COVID-19 karenanya harus dicegah.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," ujarnya.
"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ia menambahkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik serta menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun dalam upaya mencegah penularan virus corona tipe SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Desa-desa di Jawa Barat juga memperketat pengawasan terhadap pendatang, mendata pemudik, dan meminta mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca juga:
Ridwan Kamil dukung fatwa haram soal mudik
Lima daerah di Jawa Barat ajukan permohonan PSBB bersama
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020