• Beranda
  • Berita
  • Bus berkapasitas melebihi aturan PSBB tidak diberangkatkan

Bus berkapasitas melebihi aturan PSBB tidak diberangkatkan

10 April 2020 16:58 WIB
Bus berkapasitas melebihi aturan PSBB tidak diberangkatkan
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersiaga mengawasi kapasitas angkut bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Jumat (10/4/2020). Bus yang kedapatan mengangkut lebih dari ketentuan 50 persen tidak akan diberangkatkan petugas. (ANTARA/HO-Terminal Pulogebang).

Yang melebihi itu tidak akan kita berangkatkan

Petugas Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur tidak akan memberangkatkan bus umum berpenumpang lebih dari 50 persen kapasitas angkut.

Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif M mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hari ini PSBB resmi berlaku dan sesuai ketentuan, kapasitas angkut bus umum maksimal 50 persen. Yang melebihi itu tidak akan kita berangkatkan," katanya di Jakarta, Jumat.

Aturan tersebut berlaku bagi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang menempuh perjalanan jarak jauh.

Baca juga: Jaktim miliki tiga lokasi pengawasan PSBB di wilayah perbatasan
Baca juga: Aparat gabungan awasi pengendara di perbatasan Jaktim


Jika biasanya bus boleh mengangkut hingga 32 penumpang, kata dia, mulai saat ini dibatasi hanya 15 hingga 17 orang penumpang.

Kebijakan itu diterapkan dalam rangka PSBB untuk mencegah penularan wabah COVID-19 di kalangan penumpang maupun awak bus.

Sejumlah petugas berpatroli di sekitar lokasi transit bus serta ruang tunggu penumpang untuk memastikan kapasitas angkut sesuai dengan aturan.

Petugas di pintu keluar terminal juga disiagakan untuk mengawasi kendaraan yang keluar ataupun masuk terminal.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020