Sekitar delapan petugas disiagakan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, sejak pukul 06.00 WIB.
Petugas bersiaga di trotoar dan bahu jalan mengamati satu per satu kendaraan yang melintas baik itu angkutan umum, mobil pribadi atau sepeda motor.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petugas langsung menyetop kendaraan dan memberikan teguran secara lisan.
"Untuk roda dua terbagi menjadi kendaraan pribadi dan angkutan umum berbasis aplikasi. Untuk yang pribadi bisa boncengan namun wajib pakai sarung tangan dan masker. Untuk ojol hanya bawa barang," kata Kasat Lantas Polrestro Jaktim AKBP Suhli saat menegur pengendara motor pribadi.
Suhli mengatakan kendaraan umum hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen penumpang mulai dari jam 06.00 hingga 18.00 WIB.
Petugas juga memberikan imbauan melalui pengeras suara agar selama pemberlakuan PSBB wajib mengenakan masker.
Baca juga: Dishub: Ojek daring hanya boleh angkut barang selama PSBB
Baca juga: Dishub: Pemotor boleh bonceng penumpang asal satu alamat
Terhadap pengendara yang melanggar, juga distop petugas, namun tidak ditilang hanya diberikan arahan dan diberi masker oleh petugas.
Beberapa mobil pribadi juga distop petugas karena berada pada posisi duduk yang tidak sesuai anjuran PSBB.
Polisi pun mengatur posisi duduk penumpang pada mobil sedan berpenumpang tiga orang, satu di depan dua di belakang dengan mengosongkan jok tengah.
Sementara mobil minibus berkapasitas tujuh penumpang, hanya boleh diisi maksimal empat orang, satu pengemudi, dua di jok tengah dan satu di jok belakang.
Kegiatan tersebut dilakukan di tiga titik posko cek poin yang menjadi wilayah perbatasan Jakarta Timur dengan Bekasi dan Depok.
Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020