"Dari hasil rapid test, semuanya negatif COVID-19," kata Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin.
Meskipun demikian, kata Agus, para TKI tersebut tetap dikarantina selama 14 hari di Kantor Camat Bintan Utara di Tanjunguban, sebelum diserahkan kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang.
Baca juga: 53 TKI dari Malaysia pulang lewat pelabuhan tikus di Bintan
"Kesehatan mereka tetap kami pantau selama karantina, jika ada yang memiliki gejala COVID-19, maka langsung dirujuk ke rumah sakit," katanya.
Seperti diberitakan, aparat gabungan TNI-Polri mengamankan 53 TKI dari Malaysia yang pulang ke Indonesia menggunakan speedboat melalui salah satu pelabuhan tikus di Tanjunguban, Bintan, Kepri, Kamis (9/4) sore.
Baca juga: Cegah COVID-19, TNI AL tingkatkan patroli di "jalur tikus"
Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA, ke-53 TKI tersebut terdiri dari 46 laki-laki dan tujuh perempuan.
Mereka bukan warga asli Bintan, melainkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Lombok, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: TNI AL kembali tahan 20 TKI ilegal dari Malaysia
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Hasanudin mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pengurus yang membawa puluhan TKI ilegal tersebut transit melalui Bintan.
"Kami sedang selidiki," katanya.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020