• Beranda
  • Berita
  • DPD ingatkan PHK dampak COVID-19 harus sesuai UU Ketenagakerjaan

DPD ingatkan PHK dampak COVID-19 harus sesuai UU Ketenagakerjaan

11 April 2020 07:01 WIB
DPD ingatkan PHK dampak COVID-19 harus sesuai UU Ketenagakerjaan
Arsip-Pekerja membersihkan kaca pintu masuk Stasiun MRT Bendungan Hilir di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 30.137 pekerja terkena PHK dan 132.279 pekerja terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi Virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Sutrisno mengingatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja sebagai dampak pandemi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja," kata Bambang melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Bambang mengatakan Pasal 150 hingga Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan memuat syarat dan prosedur bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yang wajib diikuti.

Senator dari Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah pemutusan hubungan kerja sepihak dan tanpa pesangon.

"Setiap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja pada prinsipnya harus dirundingkan bersama menyangkut pemenuhan dan pembayaran hak-hak pekerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujarnya pula.
Baca juga: Imbas COVID-19, 3.042 pekerja di Kota Tangerang-Banten terkena PHK


Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menetapkan jumlah pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja.

"Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sehingga terjadi perselisihan perburuhan, maka pemutusan hubungan kerja wajib ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan," katanya lagi.

Bambang mengatakan pandemi COVID-19 yang disebabkan Virus Corona telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Di Jakarta saja, 139.288 pekerja dari 15.472 perusahaan terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah.

"Gelombang pemutusan hubungan kerja dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta, tetapi juga kota-kota di sekitar Jakarta yang menjadi kawasan industri, seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang," katanya pula.
Baca juga: Menteri Edhy minta jangan ada PHK di usaha perikanan


Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komite III DPD, gelombang pemutusan hubungan kerja juga terjadi di Bali (400 di-PHK, 17.000 dirumahkan), Kalimantan Tengah (848 dirumahkan hingga PHK), Jawa Barat (34.365 diliburkan, 14.053 dirumahkan, 5.047 di-PHK), Jawa Timur (1.923 di-PHK, 16.086 dirumahkan), dan Jambi (749 dirumahkan).

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020