• Beranda
  • Berita
  • Polisi Tangerang pasang tanda jarak tempat duduk angkutan publik

Polisi Tangerang pasang tanda jarak tempat duduk angkutan publik

11 April 2020 17:10 WIB
Polisi Tangerang pasang tanda jarak tempat duduk angkutan publik
Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Banten, memasang tanda ""social distancing" pada angkutan publik agar menjaga jarak. (Antara/Adityawarman)
Aparat Polresta Tangerang, Banten memasang tanda jarak pada tempat duduk angkutan publik berupa angkot dan bus kota yang melintas di wilayah ini terutama di Balaraja dan Cikupa terkait pandemi virus corona (COVID-19).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu mengatakan upaya tersebut merupakan bagian dari social distancing dan sosialisasi kepada warga dan pengemudi angkutan umum.

Baca juga: Tangerang siapkan anggaran jaring pengaman sosial Rp138 miliar
Baca juga: Imbas COVID-19, 3.042 pekerja di Kota Tangerang-Banten terkena PHK


"Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus dengan cara agar setiap penumpang dapat menjaga jarak aman," katanya.

Ary ade mengatakan pemasangan tersebut berupa memberikan tanda silang pada tempat duduk supaya tidak berdekatan dan menjaga jarak.

Dalam sosialisasi tersebut setiap kendaraan umum yang melintas seperti bus dan angkot diberhentikan kemudian dipasang tanda batas social distancing di bangku.

Namun adanya tanda silang itu menandakan bahwa penumpang tidak diperkenankan untuk menduduki bangku tersebut.

Kapolres berharap para penumpang agar tidak naik kendaraan umum yang terlalu penuh dan tidak bersentuhan satu sama lain.

Kepada para sopir, katanya membatasi jumlah penumpang agar masih ada ruang untuk menjaga jarak seperti himbauan pemerintah melawan COVID-19.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu mengatakan bahwa warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri agar terhindar dari virus dan penyakit.

Pihaknya tanpa henti mengharapkan warga sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah bahwa tetap beraktifitas di rumah saja,

Menurut dia, jika memang diperlukan untuk beraktifitas di luar rumah maka tetap menggunakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter dan rajin mencuci tangan pakai sabun.

Sedangkan sosialisasi "social distancing" tersebut dilakukan aparat Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. 

Baca juga: Satlantas Jakbar awasi "jalur tikus" Jakarta-Tangerang
Baca juga: Pemkot Tangerang siapkan lokasi khusus pemakaman jenazah COVID-19

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020