Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan (IJK) , khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID-19.Koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia
"Untuk itu, diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya, sehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Wimboh mengatakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19, OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya.
"Koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan bersama dengan Bank Indonesia untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan," katanya.
Menurut dia, OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perppu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas, katanya.
Baca juga: OJK: 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan dapat relaksasi kredit
Baca juga: OJK pastikan industri jasa keuangan tetap beroperasi di tengah PSBB
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020