Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum berencana menutup aktivitas penerbangan dari dan ke wilayah itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan tersebut...lalu lintas orang yang masuk keluar di NTT menggunakan transportasi udara, hanya melalui enam pintu, sehingga lebih mudah di kontrol.
"Untuk aktivitas penerbangan, tetap berjalan seperti biasa karena hanya ada enam pintu masuk sehingga mudah dikontrol, ketimbang kapal penumpang," kata Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Minggu.
Baca juga: Empat rumah sakit penyangga disiapkan di Kupang tangani COVID-19
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar kebijakan pemerintah melarang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, untuk mengangkut penumpang ke wilayah-wilayah di NTT, tetapi masyarakat tetap dibiarkan bepergian menggunakan transportasi udara.
Menurut dia, lalu lintas orang yang masuk keluar di NTT menggunakan transportasi udara, hanya melalui enam pintu, sehingga lebih mudah di kontrol.
Berbeda dengan kapal penumpang seperti KMP Feri yang harus menyinggahi banyak pelabuhan, sementara fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) di setiap pelabuhan sangat terbatas, untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang turun.
Baca juga: KMP Feri di NTT dilarang angkut penumpang
Untuk itu, pemerintah memutuskan mengeluarkan larangan bagi KMP Feri, agar sementara tidak mengangkut penumpang kecuali barang.
Larangan ini mulai berlaku 10 April hingga 30 Mei 2020 mendatang, tetapi dengan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran COVID-19.
Dengan demikian, lanjutnya, bisa saja sebelum 30 Mei 2020, kapal sudah dibolehkan untuk mengangkut penumpang, tergantung kondisi perkembangan penyebaran COVID-19, kata Kepala Dinas Perhubungan NTT ini.
Baca juga: NTT lakukan pembatasan kapal penumpang cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Cegah COVID, Pelni hentikan pelayaran ke tiga kabupaten NTT
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020