• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Jabar setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi

Gubernur Jabar setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi

12 April 2020 21:47 WIB
Gubernur Jabar setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. ANTARA/HO/Pemkot Bogor.

karena karakteristik kota lebih mendekati kesamaan dengan DKI Jakarta

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara maksimal, sedangkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB hanya di kecamatan yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

"Penerapan PSBB secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, karena karakteristik kota lebih mendekati kesamaan dengan DKI Jakarta, sedangkan di kabupaten ada daerah pedesaan," kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Minggu, ketika ditanya apa poin arahan dari Gubernur Jawa Barat.

Menurut Dedie, poin lainnya yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, adalah menyetujui penerapan PSBB di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi, mulai Rabu (15/4).

Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Bogor sejalan dengan DKI

Baca juga: Kota Bogor matangkan data warga penerima bantuan

Baca juga: Gubernur Jabar berikan arahan teknis terkait PSBB


"Gubenur juga mengarahkan agar aturan yang diberlakukan pada penerapan PSBB lebih banyak persamaannya," katanya.

Menurut Dedie, Gubernur Jawa Barat juga memberikan arahan, bahwa data penerima bantuan jaring pengaman sosial, harus berpatokan pada data tetap keluarga sejahtera (DTKS) dan non-DTKS yang telah dilakukan verifikasi dan validasi.

"Setiap orang penerima bantuan sosial, harus dipastikan tidak boleh ganda atau meneria lebih dari satu program bantuan. Karena bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara hahya melalui satu program," katanya.

Bantuan sosial untuk DTKS dan non-DTKAS, kata dia, yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, dan APBD Kota Bogor, akan disalurkan melalui tujuh program yakni, kartu PKH, kartu Sembako, kartu Pra-Kerja, Bansos Presiden, Bantuan Propinsi, serta bantuan Kota dan Bantuan Kabuaten.

Menurut Dedie, dari arahan Gubernur Jawa Barat ini, akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Senin (13/4) pagi, untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan.*

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020