"Walau anggaran KPK dipangkas tetapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK beri arahan kepala daerah cegah korupsi penanganan COVID-19
Ia mengatakan sesuai laporan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa bahwa KPK mengusulkan pemangkasan anggan diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp50 miliar.
Lebih lanjut, Firli pun mengaku tak mempermasalahkan adanya pengurangan anggaran tersebut.
"Karena sesungguhnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto), untuk itu lah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan COVID-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," ucap Firli.
Soal penanganan COVID-19, kata dia, KPK juga telah memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah terkait pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa percepatan penanganan COVID-19 tersebut.
"Hal tersebut juga saya sampaikan hari Rabu (8/4) saat saya mengikuti rapat penanganan COVID-19 dengan Mendagri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP melalui "video conference" yang dihadiri oleh para bupati dan wali kota seluruh Indonesia," ujar Firli.
Saat memberikan pengarahan itu, kata dia, KPK juga menjelaskan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam penanganan COVID-19 tersebut.
"Waktu itu saya juga menjelaskan terkait rambu-rambu supaya tidak terjadi korupsi sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK dengan SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020," tuturnya.
Baca juga: KPK tempatkan anggotanya di Gugus Tugas COVID-19 untuk cegah korupsi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga guna penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19 termasuk di dalamnya KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan: "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta, Minggu, pada pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1.760 triliun sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613 triliun.
Adapun anggaran KPK dari semula Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 miliar atau berkurang Rp62,6 miliar.
Baca juga: Pimpinan KPK sepakat agar proses pembahasan kenaikan gaji dihentikan
Baca juga: Firli: Penyesuaian gaji pimpinan KPK diajukan sejak era Agus
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020