Narapidana tindak pidana khusus (pidsus) di lembaga pemasyarakatan (lapas) Provinsi Papua Barat dipastikan tidak memperoleh asimilasi, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Asep Sutandar.Kalau bandar dan pengedar yang divonis di atas 5 tahun, mereka tidak bisa dapat. Begitu pula napi korupsi dan teroris, tidak ada ampun
Saat dihubungi dari Manokwari, Senin, Asep menyebutkan, asimilasi diberikan kepada para narapidana yang tersebar di sejumlah apas, yakni Lapas Manokwari, Kota Sorong, Fakfak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari, Teminabuan, Lembaga Pemasyarakatan (LPP) Manokwari serta Lapas Kaimana.
"Secara keseluruhan, narapidana yang memperoleh asimilasi di Papua Barat sebanyak 215 orang. Kami berharap, warga binaan yang memperoleh asimilasi memanfaatkannya secara baik, berbaur dengan masyarakat secara normal serta tidak mengulangi perbuatan mereka," ujar Asep.
Dia menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam pemberian asimilasi ini adalah warga binaan pada tindak pidana umum. Asimilasi tidak berlaku bagi narapidana (napi) khusus korupsi serta narkoba terutama bandar dan pengedarnya.
"Syarat lain, yang bersangkutan sudah menjalani dua per tiga masa pidana hingga 31 Desember 2019. Selanjutnya syarat normatif yang lain, menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses pembinaan di lapas masing-masing," katanya lagi.
Dia menyebutkan, untuk pengguna narkoba yang dipidana di bawah 5 tahun tidak masuk dalam kategori pidana khusus. Untuk itu mereka pun bisa memperoleh asimilasi.
"Kalau bandar dan pengedar yang divonis di atas 5 tahun, mereka tidak bisa dapat. Begitu pula napi korupsi dan teroris, tidak ada ampun," ujarnya lagi.
Baca juga: 15 narapidana dipindahkan dari Lapas Manokwari ke Bintuni
Asimilasi ini, kata Sutandar, sedikit mengurangi overkapasitas terutama di Lapas Sorong, Lapas Manokwari, dan Lapas Fakfak. Pada tiga lapas itu, jumlah napi berkurang masing-masing 82, 62, dan 31 orang.
"Tapi asimilasi ini kan tidak boleh pilih kasih. Siapa pun yang sudah memenuhi ketentuan bisa memperoleh asimilasi, apakah dia di lapas yang sudah overkapasitas maupun tidak," ujar Asep.
Setelah dirumahkan, warga binaan yang memperoleh asimilasi ini tetap dalam pemantauan. Pemantauan dilakukan petugas lapas secara daring atau online.
Pewarta: Toyiban
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020