Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy SH, MHum mengatakan, sejumlah tindak kejahatan kembali dilakukan narapidana yang baru saja menjalani pembebasan bersyarat menunjukkan balai pemasyarakatan (bapas) tidak efektif dalam menjalankan fungsinya.Warga binaan yang mendapatkan asimilasi seharusnya mereka yang benar-benar dapat diyakinkan sudah menjadi orang baik sebagai keberhasilan pembinaan
"Warga binaan yang mendapatkan asimilasi seharusnya mereka yang benar-benar dapat diyakinkan sudah menjadi orang baik sebagai bentuk keberhasilan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan," kata Erdianto, di Pekanbaru, Senin.
Baca juga: Ditjenpas cabut asimilasi dan integrasi napi yang berulah usai bebas
Pendapat itu disampaikannya, menanggapi kejadian di Blitar, seorang napi yang baru saja bebas 1 minggu kembali melakukan kejahatan pencurian sepeda motor, sehingga dihajar hingga babak belur oleh massa. Selain itu, sejumlah napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, juga kembali melakukan tindak kriminal hingga meresahkan masyarakat, seperti mencuri HP, dan menjadi kurir narkoba lagi.
Akibatnya RW di Cipinang membuka satu akses jalur untuk keamanan akibat resah dengan napi terkait yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu, dan kasus serupa juga terjadi di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Selain itu, lapas di Sulut rusuh, akibat napi di tempat pembinaan tersebut cemburu sosial karena tidak memperoleh asimilasi yang sama seperti napi lain yang telah memperoleh pembebasan bersyarat itu.
Menurut Erdianto, proses seleksi di lapas untuk mendapatkan asimilasi juga harus ketat, dan terjadi kerusuhan akibat kecemburuan menunjukkan ada yang dilihat warga binaan sebagai ketidakadilan perlakuan.
Baca juga: Pandemi COVID-19, sebanyak 35.676 narapidana dan anak telah dibebaskan
Namun demikian, katanya lagi, satu dua kejadian jangan sampai digeneralisasikan seakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah salah semua. Terlepas dari itu semua, jika pun pilihan yang mesti diambil adalah dengan melakukan asimilasi dan pembebasan bersyarat, maka kebijakan itu juga harus dipersiapkan dengan matang.
"Harus ada antisipasi kejadian-kejadian tersebut jika saat ini pemerintah sendiri kewalahan untuk membuat masyarakat tetap diam di rumah, karena membuat mereka yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk tetap diam di rumah tentu jauh lebih sulit," katanya pula.
Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020