• Beranda
  • Berita
  • Kabupaten Bekasi terapkan PSBB 14 hari mulai Rabu (15/4)

Kabupaten Bekasi terapkan PSBB 14 hari mulai Rabu (15/4)

13 April 2020 16:49 WIB
Kabupaten Bekasi terapkan PSBB 14 hari mulai Rabu (15/4)
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cibitung yang akan mendapat perlakuan khusus

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung mulai Rabu (15/4).

"Sudah kita rapatkan teknis pelaksanaannya tadi bersama Forkopimda. Hari ini juga Perbup saya tandatangani," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai konferensi pers di lobi Gedung Bupati Bekasi, Senin.

Baca juga: Enam kecamatan zona merah Covid-19 Bekasi terapkan PSBB maksimal

Eka mengatakan penerapan PSBB berlaku untuk seluruh kecamatan se-Kabupaten Bekasi hanya saja ada enam kecamatan yang akan mendapat perlakuan khusus selama status ini diberlakukan.

"Dari 23 kecamatan, ada enam kecamatan yakni Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cibitung yang akan mendapat perlakuan khusus," katanya.

Baca juga: Gubernur Jabar setujui PSBB maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi

Hal itu mengingat di enam kecamatan ini tingkat penyebaran COVID-19 relatif tinggi sehingga memerlukan penanganan yang lebih maksimal karenanya diberikan prioritas khusus.

Dia melanjutkan secara umum penerapan PSBB di wilayahnya dilakukan dengan pembatasan aktivitas warga seperti sekolah, tempat ibadah, serta ruang-ruang publik yang menjadi titik konsentrasi berkumpulnya massa.

Baca juga: Polres Bekasi dirikan cek poin di perbatasan

Sejumlah titik juga direncanakan akan menerapkan penjagaan khusus berupa cek poin seperti di daerah perbatasan, pasar, terminal, dan stasiun.

"Rencananya ada 12 titik yang menjadi cek poin di antaranya perbatasan di Kedungwaringin, Tarumajaya, Tambun Selatan, Cibarusah, Setu, juga Babelan," katanya.

"Kemudian Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, termasuk gerbang tol dan pasar, itu pembatasan moda transportasi orang dan barang. Di sana akan dijaga aparat kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, juga Dinas Kesehatan," lanjutnya.

Eka mengimbau segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi turut menyukseskan penerapan PSBB agar dapat berjalan efektif dan maksimal serta dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Baca juga: Menteri Kesehatan resmi tetapkan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi

"Tentu ini semua harus dilakukan oleh semua pihak agar semua yang kita lakukan tidak menjadi sia-sia, lakukan Phsycal Distancing, menerapkan pola hidup sehat, dan mari bersama kita melawan COVID-19," ucapnya.

Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB tercatat 44 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 15 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 10 orang melakukan isolasi mandiri, 8 meninggal dunia, dan 11 lainnya dinyatakan sembuh.

Dari laman yang sama pula tercatat 351 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dimana 111 di antaranya masih dalam pengawasan sementara 240 orang sudah dinyatakan selesai diawasi. Terakhir, 1.436 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) 537 orang dalam pemantauan, 899 orang selesai dipantau.

Baca juga: Pemerintah Kota Bekasi menyatakan sudah siap menerapkan PSBB
​​​​​​

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020