• Beranda
  • Berita
  • Suap kepala kantor pajak, Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara

Suap kepala kantor pajak, Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara

13 April 2020 16:51 WIB
Suap kepala kantor pajak, Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara
Arsip. Terdakwa kasus suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 Darwin Maspolim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Komisaris distributor mobil mewah Darwin Maspolim divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap kepala kantor pajak dan tiga anak buahnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwin Maspolim berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Persidangan berlangsung menggunakan "video conference", hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di ruang penuntut di gedung Merah Putih KPK sementara terdakwa Darwin Maspolim dan pengacaranya di ruang rapat gedung KPK C1.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Darwin dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Pengusaha dituntut 4 tahun penjara karena suap kepala kantor pajak

Putusan itu berdasarkan dari dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tambah hakim Ponto.

Dalam perkara ini, Darwin Maspolim selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley menyuap Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak lain di kantor yang sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi sebesar 131.200 dolar AS (sekitar Rp1,782 miliar) dan diskon mobil untuk mendapat restitusi pajak.

Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan "dealer" resmi mobil pabrikan Mazda.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar.

Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota). Hadi atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar.

Baca juga: Pengusaha didakwa suap kepala kantor pajak senilai 131.200 dolar AS

Atas permohonan itu, Darwin menyetujuinya sehingga tim mengusulkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp4,592 miliar.

Uang diambil dari kas perusahaan sejumlah Rp982.373.510 dan ditukar menjadi 73.700 dolar AS. Penyerahan suap dilakukan pada Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran mall Taman Anggrek.

Selanjutnya Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M Naim Fahmi dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.

Pada 23 Mei 2017, Yul Digra pun menandatangani Surat Perintah Kelebihan Pajak (SPMKP) sejumlah Rp4,592 miliar untuk PT WAE.

Sedangkan untuk pemberian uang terkait pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar.

Baca juga: Tersangka suap restitusi pajak Darwin Maspolim segera disidang

Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi. Hadi kemudian menawarkan bantuan agar permohonan restitusi disetujui dapat memberi imbalan Rp1 miliar.

Pada 28 Mei 2018 di Mall Kalibata, disepakati PT WAE akan memberikan uang sejumlah Rp800 juta kepada tim pemeriksa pajak sebagai "fee" agar restitusi dapat disetujui.

Pada 5 Juni 2018 tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp2,777 miliar.

Yul Dirga melalui Hadi juga mengatakan ingin membeli mobil Mazda dari perusahaan Darwin.

Uang sebesar Rp538,51 juta dan Rp261,602 juta lalu ditukar menjadi dolar AS sebesar 57.500 dolar AS dan diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata Citi Square. Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp25 juta dan diskon Rp25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim Fahmi masing-masing 600 dolar AS sehingga total 1.800 dolar AS atau setara Rp25 juta.

Terhadap putusan tersebut baik JPU KPK maupun Darwin menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Baca juga: Anggaran dikurangi, Firli pastikan hak keuangan pegawai tak dipotong
Baca juga: Hukum kemarin, angka kejahatan turun hingga distribusi sembako

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020