Kesepakatan ini lahir dalam rapat yang turut dihadiri pemangku adat dari Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, serta pejabat terkait dari kedua kabupaten serta masing-masing terlapor dan pelapor, Senin (13/4) di Meulaboh.
“Hari ini kita duduk bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif dari Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, untuk menyepakati bahwa persoalan ini tidak lagi dibawa ke ranah hukum. Cukup diselesaikan secara adat,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Haji Kamaruddin dalam forum tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap lima penyebar ujaran kebencian di Tangerang Kota
Baca juga: Polda Kepri ungkap kasus ujaran kebencian terhadap Presiden
Baca juga: Polrestabes Surabaya kabulkan penangguhan penahanan penghina Risma
Menurutnya, kasus tersebut tidak perlu diselesaikan secara hukum karena warga Kabupaten Nagan Raya memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan Kabupaten Aceh Barat. Nagan Raya lahir setelah memekarkan diri dari Aceh Barat.
Sementara itu, perwakilan terlapor dalam perkara ini, Ade Maulana dan Said Jumat dalam surat pernyataan yang ia tanda tangani dan turut dibubuhi tanda tangan pejabat Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya, menyatakan permohonan maaf mereka kepada masyarakat Aceh Barat atas kesalahan yang mereka perbuat.
Mereka juga sepakat melakukan permohonan maaf secara berturut-turut melalui media massa (media cetak dan elektronik) selama tiga hari berturut-turut, serta berjanji tidak akan lagi mengulang perbuatan yang sama di kemudian hari.
Ada pun para pelapor dalam kasus tersebut masing-masing Maulidar dan Muhajir Rafli juga menyatakan akan mencabut laporannya di Polres Aceh Barat, dan pihaknya sepakat berdamai apabila permohonan maaf tersebut dilakukan para terlapor.
Sementara itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya Syech Marhaban didampingi Kepala Bagian Humas Pemkab Nagan Raya M Maksum menyambut baik penyelesaian tersebut, sehingga kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan ke ranah hukum.
Dalam rapat tersebut, pembuat konten video youtube juga sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama, serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Barat terhadap kekhilafan yang sudah diperbuat.
“Kita berharap setelah proses perdamaian ini selesai, ke depan tidak ada lagi persoalan hukum dalam masalah ini. Karena kedua daerah sudah sepakat bahwa masalah ini diselesaikan secara adat,” katanya.
Proses penyelesaian kasus konten video bernada kebencian tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, mewakili masyarakat di kedua daerah setempat.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020